Senin, 24 Desember 2012

puisi



Sepenggal lirik lagu yang menemani ku dikala merindukanmu papa
Teringat masa kecilku
Kau lambung dan kau manja
indahnya saat itu
Buatku melambung
Disismu ku terngiang hangat nafas segar harum tubuhmu
Kau tuturkan segala mimpi-mimpi serta harapanmu
Kau ingin ku menjadi yang terbaik bagimu
Patuhi perintah mu
Jauhkan godaan yang mungkin yang mungkin ku lakukan
Dalam waktu ku beranjak dewasa
Jangan sampai membuatku
Terbelenggu jatuh dan terinjak
Tuhan tolong sampaikan sejuta sayangku untuknya,ku trus berjanji takan hianati pintanya
Papa dengarlah betapa sesungguhnya ku mencintai mu
Kan kubuktikan ku mampu penuhi maumu
Andaikan detik itu kan terukir kembali
ku redupkan suasan basuh jiwaku membahagiakan aku yang haus akan kasih dan sayang mu
kuwujudkan segala sesuatu yang pernah terlewati
Tuhan tolonglah sampai kan sejuta sayangku untuknya ku terus berjanji takan hianati pintanya
Papa dengarlah betapa sesungguhnya ku mencintai mu
Kan ku buktikan ku mampu penuhi mau mu....


makalah ISBD


MAKALAH ISBD
PERMASALAHAN TRADISI UANG JAPUIK  DI PARIAMAN










Disusun oleh:
ADITIA AGUNG PRATAMA
1208627
 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2012


BAB I
PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang

             Kenapa mesti ada tradisi manjapuik laki-laki di Pariaman? Lho kemana harga dirinya? Pariaman memiliki sistem pernikahan yang unik dari daerah lainnya di Minangkabau. Mempelai lelaki (marapulai) dijemput secara adat dalam suatu perkawinan merupakan sesuatu yang lumrah dan umum terjadi dalam masyarakat di daerah lain di Minangkabau. Akan tetapi,marapulai dijemput dengan mensyaratkan adanya uang japuik (uang jemputan) adalah tradisis khas masyarakat dan merupakan ciri dari kota sala lauk ini.
             Menurut Datuak Rajo Bungsu “Di alam Minagkabau seorang perempuan itu telah didudukan pada posisi yang tinggi,begitu juga dalam masalah pernikahan”. Sebelum itu di Minagkabau ini kita mengenal ada empat macam jenis adat:
1.      Adat nan sabana adat (Adat yang sebenar adat)
merupakan falsah hidup orang Minagkabau yang diwarisi secara turun-temurun “indak lakang dek panah,ndak lapuak dek ujan”.
2.      Adat nan diadatkan (Adat yang diadatkan)
Merupakan peraturan setempat yang diputuskan secara musyawarah dan mufakat atau aturan yang berlaku di suatu nagari (negeri/daerah)
3.      Adat nan taradat (Adat yang beradat)
Merupakan kebiasaan seorang dalamkehidupan bermasyarakat.
4.      Adat istiadat
Merupakan kelaziman dalam sebuah nagari (negeri/daerah) yang mengikuti situasi masyarakat.
            Tradisi bajapuik ini masuk ke dalam adat nan diadatkan. Menurut Martias Mahyudin “uang japuik (uang jemputan) ini merupakan beban yang harus ditanggung oleh orangtua pihak perempuan,mulai dari mencari,meminang,hingga bertunangan. Bahkan, ketika selesai perhelatan pun membutuhkan biaya yang banyak.

2.     Rumusan Masalah

1.      Apa itu tradisi uang japuik di Pariaman?
2.      Bagaimana cara pengambilan kesepakatan dari uang japuik?
3.      Bagaimana uang japuik dijalankan oleh masyarakat Pariaman sekarang ini?

3.     Tujuan
1.      Memaparkan tentang tardisi uang japuik
2.      Menjelaskan secara kronoligis tentang pengambilan kesepakatan dalam uang japuik
3.      Memaparkan uang japuik yang dijalankan oleh masyarakat Pariaman





BAB II
PEMBAHASAN

1.     Tradisi uang japuik
Menurut samudra “ uang japuik adalah nilai tertentu yang akan dikembalikan kemudian kepada keluarga pengantin wanita pada saat setelah dilakukan acara pernikahan. Pihak pengantin pria akan mengembalikan dalam bentuk pemberian berupa emas atau barang berharga lainnya yang niainya setara dengan nilai uang japuik”.
Tradisi uang japuik ditandai dengan adanya uang pinangan yang dikenal dengan istilah uang japuik yang diberikan oleh pihak mempelai wanita kepada pihak mempelai pria. Biasanya jumlah uang japuik itu merupakan hasil kesepakatan antara mamak kedua belah pihak. Pada awalnya uang japuik ini berlaku bagi calon menantu yang hanya bergelar sutan,bagindo,dan sidi. Ketiga gelar ini diwariskan menurut nasab atau garis keturunan ayah atau patriakat, sedangkan sekarang jumlah uang japuik tersebut tidak hanya berdasarkan gelar tetapi juga melihat pangkat,jabatan,gelar sarjana dan pekrjaan si lelaki yang akan diambil untuk menjadi menantu dan pasangan kemanakannya.
Hal ini juga dikemukakan Sri Meiyenti dan Syahrizal dalam hasil penelitiannya, yaitu besar kecilnya pembayaran uang japuik tergantung dari status sosial si laki-laki yang akan diambil jadi menantu. Secara tradisional gelar kebangsawanan yang menjadi tolak ukur besar kecilnya uang japuik. Kalau orang bergelar sidi,bagindo,dan sutan jemputannya lebih besar dibandingkan dengan orng biasa karea orang ingin anak cucunya dialiri darah bangsawan. Sekarng cenderung melihat status sosial, seperti dokter,insinyur,dan sarajana (Meiyeti, Sri dkk:2010). Uang japuik ini berfungsi sebagai salah satu persyaratan pernikahan.
Pada umumnya bajapuik (dijemput) merupakan tradisis yang dilakukan oleh orang minang dalam prosesi adat perkawinan,karena dalam sistem matrilineal posisi suami (urang sumando) merupakan orang datang. Oleh karena itu, “datang dek dipanggia tibo dek dianta” (datang karena dipanggil,tiba karena diantar) diwujudkan kedalam bentuk prosesi bajapuik dalam perkawinan.
Namun, di Pariaman prosesi ini diinterprestasikan kedalam bentuk tradisis bajapuik, yang melibatkan barang-barang yang bernilai seperti uang,emas,dan upiah.sehingga kemudian dikenal dengan uang japuik (uang jemputan), agiah jalang (uang atau emas yang diberikan oleh pihak laki-laki saat pasca pernikahan). Secara teoritia tradisi bajapuik ini mengandung makna saling harga menghargai antara pihak perempuan dengan pihak laki-laki. Ketika laki-laki dihargai dalam bentuk uang japuik,maka sebaliknya pihak  perempuan dihargai dengan uang atau emas yang dilebihkan nilainya dari uang japuik.
Kabarnya dahulu pihak laki-laki akan merasa malu kepada pihak perempuan dan urang nagari, jika nilai agiah jalangnya lebih rendah dari pada nilai uang japuik yang telah mereka terima, tapi sekarang yang terjadi malah sebaliknya. Makna saling menghargai inilah yang menjadi prinsip dasar dari tradisis bajapuik. Namun dalam realitasnya yang terjadi saat ini, terdapat jurang yang tajam antara teori dan prakteknya.

2.     Cara pengambilan kesepakatan uang japuik
Mengenai cara pengambilan kesepakatan uang japuik tersebut,pengambilan keputusan berapa besar biaya nya uang japuik dan uang hilang itu pada saat acara ma antaan tando (mengantarkan tanda). Dimana pada saat ma antaan tando (mengantarkan tanda) ini keluarga/rombongan dari pihak wanita membawa buah tangan,biasanya buah tangan yang dibawa itu berupa kue,nasi kunyit,lapek,singgang ayam,ayam goreng,dan buaha-buahan. Bawaan ini jumlah nya bisa mencapai ratusan  dan nanti akan dibagikan oleh pihak laki-laki pada kelurganya serta urang nagari dengan makna memberitahukan pada semua orang bahwa anak laki-lakinya akan segera berkeluarga. Pengambilan keputusan dapat di ilustrasikan sebagai berikut:
Uang hilang tiga puluh juta. Uang japuik sepuluh emas.”kata bagindo pulin
Semuanya diam. Hening sesaat. Akan tetapi terdengar juga suara berbisik-bisik diantara mereka.Mengapa harga setinggi itu?
            “Ringankanlah sedikit?” Seseorang dari keluarga mempelai wanita menawar.
“Minta kurang boleh, tapi tidak terlalu diturunkan. “mereka mulai berdebat. Perdebatan antara kelompok mempelai wanita dengan kelompok mempeli pria.
“Lima belas juta uang hilang dan uang japuik lima emas.” Tawar keluarga mempelai wanita.
Rombongan keluarga mempelai pria berbisik seakan tidak setuju dengan tawaran tersebut.
“Dikerat dua sajalah”.
“Terlalu murah. Kalau sanggup dua puluh juta.”kata kelompok mempelai pria
Rombongan keluraga mempelai wanita berbisik mereka seakan merestui permintaan itu.
“Bagaimana Mak Uniang? Dua pulah juta uang japuik dan uang hilang sepuluh emas”.
“Ya kalau itu sudah kata sepakat kita bersama,”jawab Mak Uniang mengiyakan.
Dari ilustrasi di atas dapat disimpulkan kalau pengambilan keputusan itu tidak hanya sekali tawar langsung jadi,tapi ada tarik ulurnya. Setelah tercapai kata sepakat, maka pelunasan dari uang japuik dan uang hilang tersebut diberikan pada saat manjapuik mempelai pria pada saat akan berlangsungnya ijab qabul.

3.     Tradisi uang japuik di tengah-tengah masyarakat Pariaman sekarang ini
Dewasa ini, tradisi uang japuik di Pariaman masih dipertahankan dalam prosesi pernikahan adat di Pariaman. Dalam pelaksanaannya, untuk dapat menjalankan adat bajapuik ini banyak hal yang bisa dilakukan. Misalnya, jika ada pasangan yang sudah mengenal terlebih dahulu, karena suka sama suka maka mereka berdua yang bekerja sama untuk menyediakan uang japuik tersebut atau bahkan laki-laki yang memberikan uang japuik tersebut kepada si wanita untuk diserahkan kepada mamak yang laki-laki sebagai uang japuik dirinya. Karena uang japuik itu tidak untuk dibagikan kepada pihak keluarga laki-laki, tapi digunakan untuk biaya pesta pernikahan dan untuk dikembalikan pada mempelai wanita atau agiah jalang.
Tradisi bajapuik sekarang ini tidak hanya berlaku bagi mempelai pria yang memang asli keturunan pariaman saja. Daerah diluar pariaman sekarang juga memanfaatkan tradisi bajapuik ini bagi laki-laki yang berasal bukan dari pariaman. Mereka juga meminta putra nya untuk di japuik sama seperti masyarakat asli pariaman. Selain meminta uang japuik mereka juga meminta juadah(makanan khas pariaman yang terdiri dari ). Tetapi kebanyakan dari agiah jalang yang diberikan oleh pihak laki-laki luar pariaman ini sangat sedikit dibandingkan dengan uang japuik yang diberikan.
Selain itu juga ada laki-laki Pariaman tidak dijapuik sama sekali. Karena biasanya si laki-laki yang meminta pada orangtua perempuan agar mau dipersuntingnya. Biasanya si laki-laki telah memadan mamak nya terlebih dahulu, agar tidak meminta uang japuik pada keluarga perempuan. Biasanya si laki-laki juga akan membelikaan alat-alat kamar untuk si perempuan, malahan ada juga yang memberikan uang untuk modal pernikahan.
Memang pada prakteknya saat ini, yang namanya uang japuik itu tidak hanya menjadi urusan mamak semata. Tapi, juga menjadi urusan bagi kedua calon mempelai. Dulu masalah bajapuik ini memang mutlak berada ditangan mamak, malahan kalau tidak sesuai japuiknya dengan yang diminta oleh mamak si laki-laki, maka mereka bisa batal untuk mengarungi bahtera rumah tangga.















BAB III
PENUTUP

1.     Kesimpulan
Tradisi merupakan adat istiadat yang lahir dan turun temurun berkembang dan dijalankaan dalam masyarakat. Tradisi yang dimiliki oleh suatu daerah belum tentu dimiliki dan dijalankaan di daerah lain.
Tradisi uang japuik di Pariaman merupakan sebuah tradisi yang lahir dan dijalankan oleh masyarakat di Pariaman dan peran mamak sangatlah besar untuk keberlangsungan tradisi ini. Tradisi ini ada ketika dua buah keluarga akan mengadakan sebuah pernikahan. Sebuah pernikahan tidak akan dicapai atau sebuah rundingan tidak akan duduk jika mamak tidak ada.
Ketika laki-laki dihargai dalam bentuk uang japuik, maka sebaliknya pihak perempuan juga diharagai dengan uang,emas, dan barang berharga lainnya (agiah jalang) yang nilainya dilebihkan daari uang japuik.
Dewasa ini, besar kecilnya uang japuik tidak lagi sepenuhnya berdasarkan gelar kebangsawanan si laki-laki yaitu sidi,bagindo, dan sutan. Tapi juga telah melihat status sosial dari si laki-laki, seperti pekerjaan,jabatan,pangkat, dan gelar.

2.     Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas saran yang direkomendasikan adalah sebagai berikut:
1.      Bagi calon peneliti masalah ini, agar meneliti lebih dalam tentang bagaimana dan sampai kenapa ada yang namanya uang japuik di  Pariaman.
2.      Supaya masyarakat luar Pariaman tidak hanya menilai adat Pariaman khususnya bajapuik ini sebagai ajang merendahkan harga diri laki-laki saja. Tapi, lebih paham maksud dan tujuan dari bajapuik ini sendiri.
3.      Mamak dari pihak laki-laki janganlah terlalu keras dalam pengambilan keputusan berapa besarnya uang japuik kemenakannya.
4.      Besarnya uang japuik itu seharusnya juga melihat status sosial dari pihak perempuan serta perjalanan asmara si laki-laki dan perempuan tersebut














REFERENSI

Adona, Fitri. 1991. Pemberontakan “Matriakat” Pariaman terhadap doktrin
H. A. Dt. Rajo Mangkuto. 2010. Keseulthanan Minangkabau Pagaruyuang Darul Quorar : Dalam Sejarah dan Tambo Adat. Jakarta Pusat : Taushia.

Sumber Internet
http://adat-budaya minang.blogspot.com/ html


Selasa, 27 November 2012

SAPEK

saat masa-masa itu tidak akan terjadi,dan hanya menjadi secercah cahaya pada masa lalu yang pernah menerangi dan ikut dalam cerita suka duka,cinta,benci dan kerumitan yang terjadi diantar kita.













to be continued

Sabtu, 24 November 2012

teringat zaman SMA.....
mari kita ambil absen satu-satu....
Egy apri pratama


reynaldo adha


Nisa al isti qamah




Jasmuntia novendri



Windu putra asenda



Ali rasyid




M.Chiro phicos musfiza



Ridho ilahi ayef eka putra



Fadhli fahreza





Sayang photo nya ga lengkapa satu-satu...
tapi tenang,ntar ada sambungannya kog...

INI CONTOH MAKALAH KOPERASI SYARIAH


Kata pengantar
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, atas segala karunia yang dilimpahkan-NYA sebagai sumber dari segala solusi dan rahmat yang dicurahkan sebagai peneguh hati, penguat niat sampai akhirnya penulis dapat menulis makalah yang berjudul SUMBER DANA,PRODUK,DAN JASA DALAM KOPERASI SYARIAH DI INDONESIA”.Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW, penerang di kegelapan dan pelopor kemajuan umat manusia di muka bumi.
            Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan ini,di karenakan kemampuan penulis yang terbatas.Namun berkat bantuan dari berbagai pihak,akhirnya pembuatan makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca umumnya.
Padang,  Nopember 2012

Penulis

 BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang

          Praktek riba sudah dilakukan sejak zaman dahulu.Maka Allah mengutus para nabi,salah satu tugasnya untuk memerangi riba.Bahkan Knight of Templar yang lari dari perang salib II,menurut Harun Yahya seorang intelektual muslim,adalah orang-orang yang memperkenalkan konsep perbankan dengan pinjaman yang berbunga.
Dalam bermuamalah islam menerapkan kriteria yang ketat,agar transaksi halal dan saling menguntungkan,tak ada yang teraniaya,atau maksiat.Jujur dan amanah harus pula menjdi pondasi.Maka bila tawaran dari bermuamalah dengan hukum islam lebih menggiurkan,mengapa kita masih tertarik dengan konsep jahiliyah? 

1.2   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana cara menghimpun dana?
2.      Bagaimana cara penyaluran dana?
3.      Apa saja fitur produknya?
4.      Bagaimana cara distribusi bagi hasil?
1.3   Tujuan
1.      Agar kita mengetahui apa itu koperasi syariah
2.      Agar kita mengetahui apa saja tujuan,fungsi,landasan,prinsip dari koperasi syariah
3.      Agar kita mengetahui cara penghimpunan dana
4.      Agar kita mengetahui cara penyaluran dana
5.      Agar kita mengetahui fitur produk koperasi syariah
6.      Agar kita menegetahui cara distribusi bagi hasil


BAB II
TINJAUAN TEORI


2.1 Pengertian koperasi syariah
             Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah.apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
             Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba,maysir,dan gharar.
             Disamping itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.
2.2 Tujuan,Fungsi,Landasan,dan Prinsip koperasi syariah
Tujuan dari koperasi syariah
             1.Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral islam:
“hai sekalian manusia,makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan,karena sesungguhnya syetan itu musuh nyata bagimu”.(Q.S Al baqarah:168)

“apabila telah ditunaikan sholat.maka bertebaranlah di muka bumi,dan carilah karunia allah dan ingat Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(Q.S.Al jumu’ah:10)

             2.menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota:
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. ( Q.S Al Hujarat (49) : 13)

Fungsi dari koperasi syariah:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2.      Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
3.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4.      Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
5.      Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
6.      Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
7.      Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

Landasan koperasi syariah:
1.      Berlandaskan pancasila dan UUD 1945
2.      Berazazkan kekeluargaan
3.      Berlandaskan syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah dengan saling tolong menolong dan menguatkan.
Prinsip koperasi syariah:
1.      Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
2.      Manusia diberi kebebasan buermuamalah selama bersama dengan ketentuan syariah
3.      Manusiamerupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
4.      Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setisp bentuk riba dan pemusatan sumber dana ekonomi pada seglintir orang atau sekelompok orang saja.
5.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
6.      Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
7.      Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
8.      Pembagian SHU dilakukan secara adil,sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Penghimpunan dana
Untuk mengembangkan usaha koperasi syariah,maka para pengurus harus memiliki strategi pencrian dana,sumber dana dapat diperoleh dari anggota,pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan.Semua jenis sumber dana tersebut dapat diklasifasikan sifatnya saja yang komersial,hibah atau sumbangan sekedar titipan saja.secara umum,sumber dana koperasi diklasifasikan sebagai berikut:
1.      Simpanan pokok
Merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama.Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk kategori akad musyarakah.Yakni sebuah usaha  yang didirika secara bersama-sama,masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dan berpartisapasi dalam bobot yang sama.
2.      Simpanan wajib
Masuk dalam kategori modal koperasi sebagimana simpanan pokok dimana besar kewaibannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontiniu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.
3.      Simpanan sukarela
Bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di koperasi syariah.Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
1.      Bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat.Titipan terbagi atas dua macam yaitu titipan amanah dan titipan yad dhomamah.
2.      Bersifat investasi yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil(mudharabah) baik Revenue Sharing,Profit Sharing maupun profit and loss sharing.
4.Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga koperasi syariah sebagaiman koperasi konvensional pada umumnya,biasanya selalu mebutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal,prospek pasar koperasi syariah teramat besar sementar simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya,diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti bank syariah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapaat dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudharaabah maupun prinsip Musyarakah.
3.2 Penyaluran dana
Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya,makan sumber dana yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota maupun calon anggota.dengan menggunakan bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudharabaah,piutang salam,piutang istishna’ dan sejenisnya),bahkan ada juga yang bersifar jasa umum,misalnya pengalihaan piutang (Hiwalah),sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
a.       Investasi/kerjasama
Dapat dilakukan didalam bentuk mudharabah dan musyaraakah.dalaam penyaluran dana koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib),kerja sama dapat dilakukan dengan menandai sebuah usaha yang dinayatakan layak untuk dikasi modal.contohnya:untuk pendirian klinik,kantin
b.      Jual beli(Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapaat dilakukan antara lain seperti:
Pertama:jual beli secara tangguh antara penjual daan pembeli dimana kesepakatan harga sipenjual menyatakan hargaa belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual,transaksi ini disebut Bai Al Mudharabah.
Kedua:jual bei secra paralel yang dilakukan oleh 3 pihak.jika koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’Salam.
c.       Jasa-jasa
Disamping itu produk kerjasama dan jual beli koperasi syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antaaraa lain:
a)      Jasa Al Ijarah(sewa)
Adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri,contoh:penyewaan tenda,soundsistem,dan lain-lain.
b)      Jasa Wadiah(titipan)
Dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan  barang dalam Locker karyawan atau penitipan sepeda motor,monbil dan lain-lain.
c)      Hawalah (Anak piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada koperasi syariah.
d)     Rahn
Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimanya.dalam koperasi syariah gadai ini tidak menggunakaan bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut,seperti gadai emas.
e)      Wakalah(Perwakilan)
Mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak koperasi seprti pengurusan SIM,STNK.wakalah juga berarti penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
f)       Kafalah (penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang diberikan koperasi(penanggung) pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya.kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya berhubunagn dengannya.
g)      Qardh(pinjaman lunak)
Jasa ini termasuk kategori pinajaman lunak,dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan.kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima koperasi dan dikelompokkan dalam Qardh (atau Baitulmaal).umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.
3.3 Fitur produk
Dari aspek pemasaran,setiap koperasi syariah dalam hal mencari sumber dan maupun penyalurannya,memiliki ciri khas tersendiri.hal ini dimungkinkan agar para anggota maupun investor tertarik untuk bekerjasama dalam mengembangkan usaha koperasi.karena itu setiap koperasi syariah hendaknnya memiliki fitur produk seperti berikut:
1.      Nama produk:Rumah idaman bersubsidi
2.      Prinsip produk:Mudharabah Muqayyadaah(terikat)
3.      Sumber dana yang digunakan:misalnya dana dari pinjaman
4.      Terget maket:anggota atau non anggota khusus
5.      Jenis akad:dari koperasi kepaada anggota
6.      Jangka waktu:berapa lama yang harus ditunaikan anggota
7.      Keuntungan:tingkat keuntungan yang mau diambil margin atau baagi hasil(nisbah)
8.      Persyaratan umum:dokumen atau agunan
9.      Mitigasi resiko:asuransi atau ditanggung pemerintah
3.4 Distribusi Bagi Hasil
Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima kopeasi syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada pemilik modal yang telah memberikan kepada koperasi dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah.sedangkan pembagian yang bersifat tahunan maka distribusi tersebut termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan ataau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima koperasi pada saat bulan berjalan.umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperaasi syariah dan anggota atau pemberi pinaman terhadap hasil riil usahannya.lain halnya dengan konvensional pendapatan dari jasa pijamann koperasi disebut jsa pinjaman(bunga)tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan.maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa niak turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil.apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus(restricted investment atau Mudharabaah Muqayyadah),maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikaan kepada pemberi pinjamann dan koperasi syariah.bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah Muqqayyadah.
Begitu pula dengan pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah,hawalah,Kaafalah disebut Fee koperasi syariah dan pendapatan sewa(ijarah) diebut margin,sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama(Mudharaabah dan Musyarakah) disebut pendapatan bagi hasil.
Dalam rangka untuk menjaga liquiditas,koperasi diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan syariah diantaranya Bank Syariah,BPRS maupun koperasi syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu disputuskan oleh  rapat anggota.Pembagian SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Koperasi syariah dijalankan berpedoman pada hukum-hukum syariah,sehingga menjamin kemaslahatan dalam kegiatannya. Koperasi syariah harus dijalankan oleh oranng orang yang mengerti ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di koperaasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di lembaga ekonomi yang bersistim kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi. Ketika koperasi dijalankan sesuai jati dirinya ia akan tumbuh dan mencapai tujuannya, seperti jika kita analogikan ketika kita ingin memasak makanan yang kita sukai, kita perlu bumbu dan cara khusus untuk mendapatkan hasil yang sesuai selera, sesuai dengan apa yang kita inginkan, begitu pun koperasi.
4.2 Saran
Diharapkan masyarakat indonesia pada umumnya dan umat muslim khususnya bisa lebih bijak mengambil pilihan dalam bergabung atau ikut serta di keanggotaan koperasi. Karena Allah SWT telah mengatur tata cara berniaga yang sesuai dengan Al-quran dan Assunah sejak sebelum cara ini digunakan.
Oleh karena itu,mari kita gunakan sistem syariah yang lebih halal serta tidak ada penzaliman antar kedua belah pihak,dan dengan tegas kita katakan untuk tidak menggunakan sistem kapitalis yang telah menghancurkan dunia keuangan,baik lembaga uang non bank,atau perbankan itu sendiri.


REFERENSI