Selasa, 27 November 2012

SAPEK

saat masa-masa itu tidak akan terjadi,dan hanya menjadi secercah cahaya pada masa lalu yang pernah menerangi dan ikut dalam cerita suka duka,cinta,benci dan kerumitan yang terjadi diantar kita.













to be continued

Sabtu, 24 November 2012

teringat zaman SMA.....
mari kita ambil absen satu-satu....
Egy apri pratama


reynaldo adha


Nisa al isti qamah




Jasmuntia novendri



Windu putra asenda



Ali rasyid




M.Chiro phicos musfiza



Ridho ilahi ayef eka putra



Fadhli fahreza





Sayang photo nya ga lengkapa satu-satu...
tapi tenang,ntar ada sambungannya kog...

INI CONTOH MAKALAH KOPERASI SYARIAH


Kata pengantar
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, atas segala karunia yang dilimpahkan-NYA sebagai sumber dari segala solusi dan rahmat yang dicurahkan sebagai peneguh hati, penguat niat sampai akhirnya penulis dapat menulis makalah yang berjudul SUMBER DANA,PRODUK,DAN JASA DALAM KOPERASI SYARIAH DI INDONESIA”.Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW, penerang di kegelapan dan pelopor kemajuan umat manusia di muka bumi.
            Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan ini,di karenakan kemampuan penulis yang terbatas.Namun berkat bantuan dari berbagai pihak,akhirnya pembuatan makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca umumnya.
Padang,  Nopember 2012

Penulis

 BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang

          Praktek riba sudah dilakukan sejak zaman dahulu.Maka Allah mengutus para nabi,salah satu tugasnya untuk memerangi riba.Bahkan Knight of Templar yang lari dari perang salib II,menurut Harun Yahya seorang intelektual muslim,adalah orang-orang yang memperkenalkan konsep perbankan dengan pinjaman yang berbunga.
Dalam bermuamalah islam menerapkan kriteria yang ketat,agar transaksi halal dan saling menguntungkan,tak ada yang teraniaya,atau maksiat.Jujur dan amanah harus pula menjdi pondasi.Maka bila tawaran dari bermuamalah dengan hukum islam lebih menggiurkan,mengapa kita masih tertarik dengan konsep jahiliyah? 

1.2   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana cara menghimpun dana?
2.      Bagaimana cara penyaluran dana?
3.      Apa saja fitur produknya?
4.      Bagaimana cara distribusi bagi hasil?
1.3   Tujuan
1.      Agar kita mengetahui apa itu koperasi syariah
2.      Agar kita mengetahui apa saja tujuan,fungsi,landasan,prinsip dari koperasi syariah
3.      Agar kita mengetahui cara penghimpunan dana
4.      Agar kita mengetahui cara penyaluran dana
5.      Agar kita mengetahui fitur produk koperasi syariah
6.      Agar kita menegetahui cara distribusi bagi hasil


BAB II
TINJAUAN TEORI


2.1 Pengertian koperasi syariah
             Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah.apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
             Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba,maysir,dan gharar.
             Disamping itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.
2.2 Tujuan,Fungsi,Landasan,dan Prinsip koperasi syariah
Tujuan dari koperasi syariah
             1.Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral islam:
“hai sekalian manusia,makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan,karena sesungguhnya syetan itu musuh nyata bagimu”.(Q.S Al baqarah:168)

“apabila telah ditunaikan sholat.maka bertebaranlah di muka bumi,dan carilah karunia allah dan ingat Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(Q.S.Al jumu’ah:10)

             2.menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota:
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. ( Q.S Al Hujarat (49) : 13)

Fungsi dari koperasi syariah:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2.      Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
3.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4.      Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
5.      Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
6.      Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
7.      Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

Landasan koperasi syariah:
1.      Berlandaskan pancasila dan UUD 1945
2.      Berazazkan kekeluargaan
3.      Berlandaskan syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah dengan saling tolong menolong dan menguatkan.
Prinsip koperasi syariah:
1.      Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
2.      Manusia diberi kebebasan buermuamalah selama bersama dengan ketentuan syariah
3.      Manusiamerupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
4.      Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setisp bentuk riba dan pemusatan sumber dana ekonomi pada seglintir orang atau sekelompok orang saja.
5.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
6.      Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
7.      Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
8.      Pembagian SHU dilakukan secara adil,sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Penghimpunan dana
Untuk mengembangkan usaha koperasi syariah,maka para pengurus harus memiliki strategi pencrian dana,sumber dana dapat diperoleh dari anggota,pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan.Semua jenis sumber dana tersebut dapat diklasifasikan sifatnya saja yang komersial,hibah atau sumbangan sekedar titipan saja.secara umum,sumber dana koperasi diklasifasikan sebagai berikut:
1.      Simpanan pokok
Merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama.Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk kategori akad musyarakah.Yakni sebuah usaha  yang didirika secara bersama-sama,masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dan berpartisapasi dalam bobot yang sama.
2.      Simpanan wajib
Masuk dalam kategori modal koperasi sebagimana simpanan pokok dimana besar kewaibannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontiniu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.
3.      Simpanan sukarela
Bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di koperasi syariah.Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
1.      Bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat.Titipan terbagi atas dua macam yaitu titipan amanah dan titipan yad dhomamah.
2.      Bersifat investasi yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil(mudharabah) baik Revenue Sharing,Profit Sharing maupun profit and loss sharing.
4.Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga koperasi syariah sebagaiman koperasi konvensional pada umumnya,biasanya selalu mebutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal,prospek pasar koperasi syariah teramat besar sementar simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya,diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti bank syariah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapaat dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudharaabah maupun prinsip Musyarakah.
3.2 Penyaluran dana
Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya,makan sumber dana yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota maupun calon anggota.dengan menggunakan bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudharabaah,piutang salam,piutang istishna’ dan sejenisnya),bahkan ada juga yang bersifar jasa umum,misalnya pengalihaan piutang (Hiwalah),sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
a.       Investasi/kerjasama
Dapat dilakukan didalam bentuk mudharabah dan musyaraakah.dalaam penyaluran dana koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib),kerja sama dapat dilakukan dengan menandai sebuah usaha yang dinayatakan layak untuk dikasi modal.contohnya:untuk pendirian klinik,kantin
b.      Jual beli(Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapaat dilakukan antara lain seperti:
Pertama:jual beli secara tangguh antara penjual daan pembeli dimana kesepakatan harga sipenjual menyatakan hargaa belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual,transaksi ini disebut Bai Al Mudharabah.
Kedua:jual bei secra paralel yang dilakukan oleh 3 pihak.jika koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’Salam.
c.       Jasa-jasa
Disamping itu produk kerjasama dan jual beli koperasi syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antaaraa lain:
a)      Jasa Al Ijarah(sewa)
Adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri,contoh:penyewaan tenda,soundsistem,dan lain-lain.
b)      Jasa Wadiah(titipan)
Dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan  barang dalam Locker karyawan atau penitipan sepeda motor,monbil dan lain-lain.
c)      Hawalah (Anak piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada koperasi syariah.
d)     Rahn
Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimanya.dalam koperasi syariah gadai ini tidak menggunakaan bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut,seperti gadai emas.
e)      Wakalah(Perwakilan)
Mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak koperasi seprti pengurusan SIM,STNK.wakalah juga berarti penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
f)       Kafalah (penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang diberikan koperasi(penanggung) pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya.kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya berhubunagn dengannya.
g)      Qardh(pinjaman lunak)
Jasa ini termasuk kategori pinajaman lunak,dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan.kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima koperasi dan dikelompokkan dalam Qardh (atau Baitulmaal).umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.
3.3 Fitur produk
Dari aspek pemasaran,setiap koperasi syariah dalam hal mencari sumber dan maupun penyalurannya,memiliki ciri khas tersendiri.hal ini dimungkinkan agar para anggota maupun investor tertarik untuk bekerjasama dalam mengembangkan usaha koperasi.karena itu setiap koperasi syariah hendaknnya memiliki fitur produk seperti berikut:
1.      Nama produk:Rumah idaman bersubsidi
2.      Prinsip produk:Mudharabah Muqayyadaah(terikat)
3.      Sumber dana yang digunakan:misalnya dana dari pinjaman
4.      Terget maket:anggota atau non anggota khusus
5.      Jenis akad:dari koperasi kepaada anggota
6.      Jangka waktu:berapa lama yang harus ditunaikan anggota
7.      Keuntungan:tingkat keuntungan yang mau diambil margin atau baagi hasil(nisbah)
8.      Persyaratan umum:dokumen atau agunan
9.      Mitigasi resiko:asuransi atau ditanggung pemerintah
3.4 Distribusi Bagi Hasil
Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima kopeasi syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada pemilik modal yang telah memberikan kepada koperasi dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah.sedangkan pembagian yang bersifat tahunan maka distribusi tersebut termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan ataau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima koperasi pada saat bulan berjalan.umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperaasi syariah dan anggota atau pemberi pinaman terhadap hasil riil usahannya.lain halnya dengan konvensional pendapatan dari jasa pijamann koperasi disebut jsa pinjaman(bunga)tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan.maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa niak turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil.apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus(restricted investment atau Mudharabaah Muqayyadah),maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikaan kepada pemberi pinjamann dan koperasi syariah.bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah Muqqayyadah.
Begitu pula dengan pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah,hawalah,Kaafalah disebut Fee koperasi syariah dan pendapatan sewa(ijarah) diebut margin,sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama(Mudharaabah dan Musyarakah) disebut pendapatan bagi hasil.
Dalam rangka untuk menjaga liquiditas,koperasi diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan syariah diantaranya Bank Syariah,BPRS maupun koperasi syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu disputuskan oleh  rapat anggota.Pembagian SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Koperasi syariah dijalankan berpedoman pada hukum-hukum syariah,sehingga menjamin kemaslahatan dalam kegiatannya. Koperasi syariah harus dijalankan oleh oranng orang yang mengerti ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di koperaasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di lembaga ekonomi yang bersistim kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi. Ketika koperasi dijalankan sesuai jati dirinya ia akan tumbuh dan mencapai tujuannya, seperti jika kita analogikan ketika kita ingin memasak makanan yang kita sukai, kita perlu bumbu dan cara khusus untuk mendapatkan hasil yang sesuai selera, sesuai dengan apa yang kita inginkan, begitu pun koperasi.
4.2 Saran
Diharapkan masyarakat indonesia pada umumnya dan umat muslim khususnya bisa lebih bijak mengambil pilihan dalam bergabung atau ikut serta di keanggotaan koperasi. Karena Allah SWT telah mengatur tata cara berniaga yang sesuai dengan Al-quran dan Assunah sejak sebelum cara ini digunakan.
Oleh karena itu,mari kita gunakan sistem syariah yang lebih halal serta tidak ada penzaliman antar kedua belah pihak,dan dengan tegas kita katakan untuk tidak menggunakan sistem kapitalis yang telah menghancurkan dunia keuangan,baik lembaga uang non bank,atau perbankan itu sendiri.


REFERENSI







Jumat, 23 November 2012

kenapa harus koperasi syariah


YOGYAKARTA. Badan hukum atau legalitas koperasi merupakan hal yang sangat penting. Namun jauh lebih penting dari hal tersebut adalah asas manfaatnya, yaitu peran koperasi itu sendiri untuk segera memberi manfaat bagi para anggota dan masyarakat luas.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi DIY, Surya Purba, mengemukakan pernyataan tersebut dalam dalam sosialisasinya mengenai koperasi, Senin (28/12), kepada amil Rumah Zakat Indonesia Cabang Yogyakarta di kantor Jl. Veteran 9. Sosialisasi mengenai koperasi ini dihadiri oleh para amil, termasuk amil dari RBG dan LKMS.
Menurut Surya, aspek legalitas bukanlah tujuan dalam pendirian sebuah koperasi, melainkan hanya sebuah alat. Terutama sebagai identitas lembaga. Badan hukum atau legalitas penting misalnya ketika akan berhubungan dengan lembaga lain. Oleh karena itu sebenarnya yang perlu didahulukan adalah manfaatnya bagi anggota dan masyarakat.
“Berkaitan dengan hal tersebut, silakan kalau sebuah koperasi ingin berjalan dulu meskipun belum memiliki badan hukum atau legalitas. Dahulukan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat. Meskipun demikian, badan hukum atau legalitas tersebut tetap harus diurus,” ujarnya.
Satu-Satunya Harapan Usaha Kecil
Surya Purba menyatakan, posisi koperasi termasuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sangat penting bagi masyarakkat kecil. Bahkan bisa dikatakan koperasi merupakan satu-satunya harapan bagi para pelaku usaha kecil. Karena kredit dari koperasi merupakan kredit yang paling mudah dan cepat dapat diakses oleh para pelaku usaha kecil.
Dunia perbankan, lanjutnya, sejak awal memang sudah didesain bukan untuk orang kecil. Dunia perbankan sejak awal didesain untuk orang-orang kaya dan menggali keuntungan yang besar. Perbankan akan malas mengurusi kredit orang kecil yang nilainya hanya ratusan ribu, mereka lebih senang mengurusi kedit pengusaha besar yang nilainya ratusan juta atau milyaran yang akan memberikan keuntungan jauh lebih besar.
“Termasuk bank-bank pemerintah yang pada awalnya dikonsep untuk kepentingan koperasi dan rakyat kecil, dalam perkembangannya mereka berkiprah menyimpang dari misi awal. Bank yang menggunakan nama ‘koperasi’, kini sudah kurang peduli dengan koperasi. Demikian juga bank yang menggunakan kata ‘rakyat’, kini juga sudah semakin jauh dari rakyat”, ujar Surya yang pernah berdinas di kalimantan selama 17 tahun ini.
Dengan demikian dunia perbankan tidak bisa diharapkan dapat mengurusi usaha kecil. Tragis bahwa dunia perbankan tidak mau mengurusi orang miskin. Padahal orang-orang miskin karena kebutuhan ekonominya sangat mudah untuk digerakkan dan diprovokasi, termasuk untuk melakukan aksi-aksi demo dengan dibayar. Bahkan antara dunia perbankan dan pemerintah sering berjalan tidak paralel. Pemerintah mengharapkan bank mengambil peran untuk mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran.
“Padahal, kemiskinan dan pengangguran tidak pernah dijadikan agenda dunia perbankan. Dan bahkan perbankan beranggapan masalah tersebut adalah masalah pemerintah. Padahal kalau ornag miskin dan pengangguran dibebankan kepada pemerintah semua, jelas pemerintah tidak akan sanggup menyelesaikannya. Maka jelas di sini tidak bisa ditawar-tawar lagi bahwa koperasi akhirnya menjadi jalan keluar”, katanya.
Manajemen Harus Modern 
Surya Purba menambahkan, selama ini koperasi diannggap sebagai lembaga keuangan yang kerdil. Bahkan tidak sedikit orang yang menjelek-jelekkan koperasi hanya gara-gara ada beberapa koperasi yang bermasalah. Padahal koperasi yang baik tidak sedikit jumlahnya, dan anehnya hal ini tidak pernah dibicarakan. Orang melupakan misi koperasi untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat.
Untuk menghapus stigma tersebut Surya menghimbai agar koperasi menata manajemennya. manajemen koperasi perlu dimodernisir,dikelola profesional dan transparan. Kalau koperasi dimanage bagus maka hasilnya juga akan bagus. masih banyak sekarang ini kopersi yang buku tabungannya masih tulisan tangan dan dicorat-coret. Ini harus dibenahi. Meskipun demikian ada yang yang sudah mulai bagus manajemennya. Sistem komputerisasinya bagus, sehingga ketika ada anggota yang ingin mengecek tabungan tinggal menyebutkan nomor serinya dan data-datanya bisa langsung diketahui.
Koperasi Syariah, Lebih Berkah
Saat ini, lanjutnya, mulai bertumbuhan koperasi-koperasi syariah. Yang membanggakan adalah para pengelolanya umumnya adalah anak-anak muda dengan idealisme yang masih tinggi. Berbeda dengan koperasi-koperasi konvensional yang kebanyakan pengurus dan anggotanya adalah orang-orang tua.
“Pengurus perlu meyakinkan anggota dan masyarakat bahwa koperasi syariah memiliki keunggulan-keunggulan yang tidak dimiliki koperasi umum. Keunggulan-keunggulan tersebut membuat koperasi syariah menjadi lebih berkah. yakinkan bahwa menabung dan meminjam di koperasi syariah akan lebih berkah, lebih sejuk, tenang dan tenteram. Karena koperasi syariah bebas riba”,kata Surya Purba.
Surya menambahkan bahwa dari hasil penelitian dan evaluasi Tim Pengkajian BI, memang ada masalah dengan dunia perbankan di Indonesia dalam kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat miskin. Oleh karena itu saat ini sudah muncul gagasan untuk membentuk bank baru yang akan diorientasikan secara penuh untuk mendorong UKM. Bank tersebut akan diberi nama Bank UKM.***