saat masa-masa itu tidak akan terjadi,dan hanya menjadi secercah cahaya pada masa lalu yang pernah menerangi dan ikut dalam cerita suka duka,cinta,benci dan kerumitan yang terjadi diantar kita.
Selasa, 27 November 2012
Sabtu, 24 November 2012
teringat zaman SMA.....
mari kita ambil absen satu-satu....
mari kita ambil absen satu-satu....
Egy apri pratama
reynaldo adha
Nisa al isti qamah
Jasmuntia novendri
Windu putra asenda
Ali rasyid
M.Chiro phicos musfiza
Ridho ilahi ayef eka putra
Fadhli fahreza
Sayang photo nya ga lengkapa satu-satu...
tapi tenang,ntar ada sambungannya kog...
tapi tenang,ntar ada sambungannya kog...
INI CONTOH MAKALAH KOPERASI SYARIAH
Kata pengantar
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, atas segala
karunia yang dilimpahkan-NYA sebagai sumber dari segala solusi dan rahmat yang
dicurahkan sebagai peneguh hati, penguat niat sampai akhirnya penulis dapat
menulis makalah yang berjudul SUMBER DANA,PRODUK,DAN JASA DALAM KOPERASI
SYARIAH DI INDONESIA”.Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW, penerang di
kegelapan dan pelopor kemajuan umat manusia di muka bumi.
Penulis menyadari banyak kekurangan
dalam penulisan ini,di karenakan kemampuan penulis yang terbatas.Namun berkat
bantuan dari berbagai pihak,akhirnya pembuatan makalah ini dapat diselesaikan
tepat pada waktunya.Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat
bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca umumnya.
Padang, Nopember 2012
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Praktek
riba sudah dilakukan sejak zaman dahulu.Maka Allah mengutus para nabi,salah
satu tugasnya untuk memerangi riba.Bahkan Knight of Templar yang lari dari
perang salib II,menurut Harun Yahya seorang intelektual muslim,adalah
orang-orang yang memperkenalkan konsep perbankan dengan pinjaman yang berbunga.
Dalam bermuamalah islam menerapkan kriteria yang ketat,agar transaksi halal
dan saling menguntungkan,tak ada yang teraniaya,atau maksiat.Jujur dan amanah
harus pula menjdi pondasi.Maka bila tawaran dari bermuamalah dengan hukum islam
lebih menggiurkan,mengapa kita masih tertarik dengan konsep jahiliyah?
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana cara menghimpun dana?
2.
Bagaimana cara penyaluran dana?
3.
Apa saja fitur produknya?
4.
Bagaimana cara distribusi bagi hasil?
1.3 Tujuan
1.
Agar kita mengetahui apa itu koperasi
syariah
2.
Agar kita mengetahui apa saja tujuan,fungsi,landasan,prinsip
dari koperasi syariah
3.
Agar kita mengetahui cara penghimpunan
dana
4.
Agar kita mengetahui cara penyaluran
dana
5.
Agar kita mengetahui fitur produk
koperasi syariah
6.
Agar kita menegetahui cara distribusi
bagi hasil
BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1 Pengertian koperasi syariah
Koperasi syariah secara teknis bisa
dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya
berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari
koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan
prinsi-prinsip syariah.apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan
pinjam,maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu
kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut,maka
koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang
didalamnya terdapat unsur-unsur riba,maysir,dan gharar.
Disamping itu,koperasi syariah juga
tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga
keuangan syariah lainnya.
2.2 Tujuan,Fungsi,Landasan,dan
Prinsip koperasi syariah
Tujuan
dari koperasi syariah
1.Mensejahterakan ekonomi
anggotanya sesuai norma dan moral islam:
“hai
sekalian manusia,makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di
bumi,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan,karena sesungguhnya
syetan itu musuh nyata bagimu”.(Q.S Al baqarah:168)
“apabila telah ditunaikan sholat.maka bertebaranlah di muka bumi,dan
carilah karunia allah dan ingat Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung.”(Q.S.Al jumu’ah:10)
2.menciptakan
persaudaraan dan keadilan sesama anggota:
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki
serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
maha mengetahui lagi maha mengenal”. ( Q.S Al Hujarat (49) : 13)
Fungsi dari koperasi syariah:
Fungsi dari koperasi syariah:
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan
kesejahteraan sosial ekonominya;
2.
Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar
menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen
(istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan
prinsip-prinsip syariah islam;
3.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4.
Sebagai mediator antara menyandang dana dengan
penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
5.
Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu
bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
6.
Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
7.
Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Landasan koperasi syariah:
1.
Berlandaskan pancasila dan UUD 1945
2.
Berazazkan kekeluargaan
3.
Berlandaskan syariah islam yaitu
Al-quran dan Assunah dengan saling tolong menolong dan menguatkan.
Prinsip
koperasi syariah:
1. Kekayaan
adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
2. Manusia
diberi kebebasan buermuamalah selama bersama dengan ketentuan syariah
3. Manusiamerupakan
khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
4. Menjunjung
tinggi keadilan serta menolak setisp bentuk riba dan pemusatan sumber dana
ekonomi pada seglintir orang atau sekelompok orang saja.
5. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
6. Keputusan
ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
7. Pengelolaan
dilakukan secara transparan dan profesional
8. Pembagian
SHU dilakukan secara adil,sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Penghimpunan
dana
Untuk mengembangkan usaha koperasi syariah,maka
para pengurus harus memiliki strategi pencrian dana,sumber dana dapat diperoleh
dari anggota,pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan.Semua
jenis sumber dana tersebut dapat diklasifasikan sifatnya saja yang
komersial,hibah atau sumbangan sekedar titipan saja.secara umum,sumber dana
koperasi diklasifasikan sebagai berikut:
1.
Simpanan pokok
Merupakan modal awal anggota yang
disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama.Akad syariah simpanan
pokok tersebut masuk kategori akad musyarakah.Yakni sebuah usaha yang didirika secara bersama-sama,masing-masing
memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dan
berpartisapasi dalam bobot yang sama.
2.
Simpanan wajib
Masuk dalam kategori modal koperasi
sebagimana simpanan pokok dimana besar kewaibannya diputuskan berdasarkan hasil
musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontiniu setiap bulannya
sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.
3.
Simpanan sukarela
Bentuk investasi dari anggota atau
calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di koperasi
syariah.Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
1.
Bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat.Titipan
terbagi atas dua macam yaitu titipan amanah dan titipan yad dhomamah.
2.
Bersifat investasi yang memang ditujukan untuk
kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil(mudharabah) baik Revenue
Sharing,Profit Sharing maupun profit
and loss sharing.
4.Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga koperasi syariah sebagaiman koperasi
konvensional pada umumnya,biasanya selalu mebutuhkan suntikan dana segar agar
dapat mengembangkan usahanya secara maksimal,prospek pasar koperasi syariah
teramat besar sementar simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya,diharapkan
dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti bank syariah maupun
program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapaat dilakukan dengan
menggunakan prinsip Mudharaabah maupun
prinsip Musyarakah.
3.2 Penyaluran
dana
Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya,makan sumber dana yang diperoleh
harus disalurkan kepada anggota maupun calon anggota.dengan menggunakan bagi
hasil (mudharabah atau musyarakah) dan
juga dengan jual beli (piutang
mudharabaah,piutang salam,piutang istishna’ dan sejenisnya),bahkan ada juga
yang bersifar jasa umum,misalnya pengalihaan piutang (Hiwalah),sewa menyewa barang (ijarah)
atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
a.
Investasi/kerjasama
Dapat dilakukan didalam bentuk mudharabah dan musyaraakah.dalaam penyaluran
dana koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib),kerja sama dapat dilakukan
dengan menandai sebuah usaha yang dinayatakan layak untuk dikasi
modal.contohnya:untuk pendirian klinik,kantin
b.
Jual beli(Al
Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada koperasi syariah memiliki beragam
jenis yang dapaat dilakukan antara lain seperti:
Pertama:jual beli secara tangguh antara
penjual daan pembeli dimana kesepakatan harga sipenjual menyatakan hargaa belinya
dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual,transaksi ini disebut Bai Al
Mudharabah.
Kedua:jual bei secra paralel yang
dilakukan oleh 3 pihak.jika koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’Salam.
c.
Jasa-jasa
Disamping
itu produk kerjasama dan jual beli koperasi syariah juga dapat melakukan
kegiatan jasa layanan antaaraa lain:
a)
Jasa Al Ijarah(sewa)
Adalah akad pemindahan hak guna atau
manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak
milik atas barang itu sendiri,contoh:penyewaan tenda,soundsistem,dan lain-lain.
b)
Jasa Wadiah(titipan)
Dapat dilakukan pula dalam bentuk
barang seperti jasa penitipan barang
dalam Locker karyawan atau penitipan
sepeda motor,monbil dan lain-lain.
c)
Hawalah (Anak piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan
kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada
koperasi syariah.
d)
Rahn
Adalah menahan salah satu harta
milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimanya.dalam koperasi
syariah gadai ini tidak menggunakaan bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa
penyimpanan barang yang digadaikan tersebut,seperti gadai emas.
e)
Wakalah(Perwakilan)
Mewakilkan urusan yang dibutuhkan
anggota kepada pihak koperasi seprti pengurusan SIM,STNK.wakalah juga berarti
penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
f)
Kafalah (penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang
diberikan koperasi(penanggung) pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
anggotanya.kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan
pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya
berhubunagn dengannya.
g)
Qardh(pinjaman lunak)
Jasa ini termasuk kategori pinajaman
lunak,dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa
adanya tambahan.kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka
maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima koperasi dan dikelompokkan
dalam Qardh (atau Baitulmaal).umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.
3.3 Fitur produk
Dari aspek pemasaran,setiap koperasi syariah dalam hal mencari sumber dan
maupun penyalurannya,memiliki ciri khas tersendiri.hal ini dimungkinkan agar
para anggota maupun investor tertarik untuk bekerjasama dalam mengembangkan
usaha koperasi.karena itu setiap koperasi syariah hendaknnya memiliki fitur
produk seperti berikut:
1.
Nama produk:Rumah idaman bersubsidi
2.
Prinsip produk:Mudharabah Muqayyadaah(terikat)
3.
Sumber dana yang digunakan:misalnya dana dari pinjaman
4.
Terget maket:anggota atau non anggota khusus
5.
Jenis akad:dari koperasi kepaada anggota
6.
Jangka waktu:berapa lama yang harus ditunaikan anggota
7.
Keuntungan:tingkat keuntungan yang mau diambil margin
atau baagi hasil(nisbah)
8.
Persyaratan umum:dokumen atau agunan
9.
Mitigasi resiko:asuransi atau ditanggung pemerintah
3.4 Distribusi Bagi Hasil
Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima kopeasi syariah
dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada pemilik
modal yang telah memberikan kepada koperasi dalam bentuk Mudharabah dan
Musyarakah.sedangkan pembagian yang bersifat tahunan maka distribusi tersebut
termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan
ataau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang
diterima koperasi pada saat bulan berjalan.umumnya ditentukan berdasarkan
nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperaasi syariah dan anggota atau pemberi
pinaman terhadap hasil riil usahannya.lain halnya dengan konvensional
pendapatan dari jasa pijamann koperasi disebut jsa pinjaman(bunga)tanpa melihat
hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan.maka dengan demikian
pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa niak turun sedangkan untuk
konvensional bersifat stabil.apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus(restricted investment atau Mudharabaah Muqayyadah),maka pendapatan bagi hasil
usaha tersebut hanya dibagikaan kepada pemberi pinjamann dan koperasi
syariah.bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah Muqqayyadah.
Begitu pula dengan pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah,hawalah,Kaafalah disebut Fee
koperasi syariah dan pendapatan sewa(ijarah)
diebut margin,sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama(Mudharaabah dan Musyarakah) disebut pendapatan bagi hasil.
Dalam rangka untuk menjaga liquiditas,koperasi diperbolehkan menempatkan
dananya kepada lembaga keuangan syariah diantaranya Bank Syariah,BPRS maupun
koperasi syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan
bagi hasil juga.
Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu
disputuskan oleh rapat anggota.Pembagian
SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Koperasi syariah dijalankan berpedoman pada hukum-hukum
syariah,sehingga menjamin kemaslahatan dalam kegiatannya. Koperasi syariah harus
dijalankan oleh oranng orang yang mengerti ekonomi syariah dan dapat
menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga
masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di koperaasi syariah, dan
memilih koperasi syariah dari pada di lembaga ekonomi yang bersistim
kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi.
Ketika koperasi dijalankan sesuai jati dirinya ia akan tumbuh dan mencapai
tujuannya, seperti jika kita analogikan ketika kita ingin memasak makanan yang
kita sukai, kita perlu bumbu dan cara khusus untuk mendapatkan hasil yang
sesuai selera, sesuai dengan apa yang kita inginkan, begitu pun koperasi.
4.2 Saran
Diharapkan masyarakat indonesia pada
umumnya dan umat muslim khususnya bisa lebih bijak mengambil pilihan dalam
bergabung atau ikut serta di keanggotaan koperasi. Karena Allah SWT telah
mengatur tata cara berniaga yang sesuai dengan Al-quran dan Assunah sejak
sebelum cara ini digunakan.
Oleh karena itu,mari kita gunakan
sistem syariah yang lebih halal serta tidak ada penzaliman antar kedua belah
pihak,dan dengan tegas kita katakan untuk tidak menggunakan sistem kapitalis
yang telah menghancurkan dunia keuangan,baik lembaga uang non bank,atau
perbankan itu sendiri.
REFERENSI
Jumat, 23 November 2012
kenapa harus koperasi syariah
YOGYAKARTA. Badan hukum atau legalitas koperasi
merupakan hal yang sangat penting. Namun jauh lebih penting dari hal tersebut
adalah asas manfaatnya, yaitu peran koperasi itu sendiri untuk segera memberi
manfaat bagi para anggota dan masyarakat luas.
Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Koperasi DIY, Surya Purba, mengemukakan pernyataan tersebut
dalam dalam sosialisasinya mengenai koperasi, Senin (28/12), kepada amil Rumah
Zakat Indonesia Cabang Yogyakarta di kantor Jl. Veteran 9. Sosialisasi mengenai
koperasi ini dihadiri oleh para amil, termasuk amil dari RBG dan LKMS.
Menurut Surya, aspek legalitas
bukanlah tujuan dalam pendirian sebuah koperasi, melainkan hanya sebuah alat.
Terutama sebagai identitas lembaga. Badan hukum atau legalitas penting misalnya
ketika akan berhubungan dengan lembaga lain. Oleh karena itu sebenarnya yang
perlu didahulukan adalah manfaatnya bagi anggota dan masyarakat.
“Berkaitan dengan hal tersebut,
silakan kalau sebuah koperasi ingin berjalan dulu meskipun belum memiliki badan
hukum atau legalitas. Dahulukan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat.
Meskipun demikian, badan hukum atau legalitas tersebut tetap harus diurus,”
ujarnya.
Satu-Satunya Harapan Usaha
Kecil
Surya Purba menyatakan, posisi koperasi termasuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sangat penting bagi masyarakkat kecil. Bahkan bisa dikatakan koperasi merupakan satu-satunya harapan bagi para pelaku usaha kecil. Karena kredit dari koperasi merupakan kredit yang paling mudah dan cepat dapat diakses oleh para pelaku usaha kecil.
Surya Purba menyatakan, posisi koperasi termasuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sangat penting bagi masyarakkat kecil. Bahkan bisa dikatakan koperasi merupakan satu-satunya harapan bagi para pelaku usaha kecil. Karena kredit dari koperasi merupakan kredit yang paling mudah dan cepat dapat diakses oleh para pelaku usaha kecil.
Dunia perbankan, lanjutnya,
sejak awal memang sudah didesain bukan untuk orang kecil. Dunia perbankan sejak
awal didesain untuk orang-orang kaya dan menggali keuntungan yang besar.
Perbankan akan malas mengurusi kredit orang kecil yang nilainya hanya ratusan
ribu, mereka lebih senang mengurusi kedit pengusaha besar yang nilainya ratusan
juta atau milyaran yang akan memberikan keuntungan jauh lebih besar.
“Termasuk bank-bank pemerintah
yang pada awalnya dikonsep untuk kepentingan koperasi dan rakyat kecil, dalam
perkembangannya mereka berkiprah menyimpang dari misi awal. Bank yang
menggunakan nama ‘koperasi’, kini sudah kurang peduli dengan koperasi. Demikian
juga bank yang menggunakan kata ‘rakyat’, kini juga sudah semakin jauh dari
rakyat”, ujar Surya yang pernah berdinas di kalimantan selama 17 tahun ini.
Dengan demikian dunia perbankan
tidak bisa diharapkan dapat mengurusi usaha kecil. Tragis bahwa dunia perbankan
tidak mau mengurusi orang miskin. Padahal orang-orang miskin karena kebutuhan
ekonominya sangat mudah untuk digerakkan dan diprovokasi, termasuk untuk
melakukan aksi-aksi demo dengan dibayar. Bahkan antara dunia perbankan dan
pemerintah sering berjalan tidak paralel. Pemerintah mengharapkan bank
mengambil peran untuk mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran.
“Padahal, kemiskinan dan
pengangguran tidak pernah dijadikan agenda dunia perbankan. Dan bahkan
perbankan beranggapan masalah tersebut adalah masalah pemerintah. Padahal kalau
ornag miskin dan pengangguran dibebankan kepada pemerintah semua, jelas
pemerintah tidak akan sanggup menyelesaikannya. Maka jelas di sini tidak bisa
ditawar-tawar lagi bahwa koperasi akhirnya menjadi jalan keluar”, katanya.
Manajemen Harus Modern
Surya Purba menambahkan, selama ini koperasi diannggap sebagai lembaga keuangan yang kerdil. Bahkan tidak sedikit orang yang menjelek-jelekkan koperasi hanya gara-gara ada beberapa koperasi yang bermasalah. Padahal koperasi yang baik tidak sedikit jumlahnya, dan anehnya hal ini tidak pernah dibicarakan. Orang melupakan misi koperasi untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat.
Surya Purba menambahkan, selama ini koperasi diannggap sebagai lembaga keuangan yang kerdil. Bahkan tidak sedikit orang yang menjelek-jelekkan koperasi hanya gara-gara ada beberapa koperasi yang bermasalah. Padahal koperasi yang baik tidak sedikit jumlahnya, dan anehnya hal ini tidak pernah dibicarakan. Orang melupakan misi koperasi untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat.
Untuk menghapus stigma tersebut
Surya menghimbai agar koperasi menata manajemennya. manajemen koperasi perlu
dimodernisir,dikelola profesional dan transparan. Kalau koperasi dimanage bagus
maka hasilnya juga akan bagus. masih banyak sekarang ini kopersi yang buku
tabungannya masih tulisan tangan dan dicorat-coret. Ini harus dibenahi.
Meskipun demikian ada yang yang sudah mulai bagus manajemennya. Sistem
komputerisasinya bagus, sehingga ketika ada anggota yang ingin mengecek
tabungan tinggal menyebutkan nomor serinya dan data-datanya bisa langsung
diketahui.
Koperasi Syariah, Lebih Berkah
Saat ini, lanjutnya, mulai bertumbuhan koperasi-koperasi syariah. Yang membanggakan adalah para pengelolanya umumnya adalah anak-anak muda dengan idealisme yang masih tinggi. Berbeda dengan koperasi-koperasi konvensional yang kebanyakan pengurus dan anggotanya adalah orang-orang tua.
Saat ini, lanjutnya, mulai bertumbuhan koperasi-koperasi syariah. Yang membanggakan adalah para pengelolanya umumnya adalah anak-anak muda dengan idealisme yang masih tinggi. Berbeda dengan koperasi-koperasi konvensional yang kebanyakan pengurus dan anggotanya adalah orang-orang tua.
“Pengurus perlu meyakinkan
anggota dan masyarakat bahwa koperasi syariah memiliki keunggulan-keunggulan
yang tidak dimiliki koperasi umum. Keunggulan-keunggulan tersebut membuat koperasi
syariah menjadi lebih berkah. yakinkan bahwa menabung dan meminjam di koperasi
syariah akan lebih berkah, lebih sejuk, tenang dan tenteram. Karena koperasi
syariah bebas riba”,kata Surya Purba.
Surya menambahkan bahwa dari
hasil penelitian dan evaluasi Tim Pengkajian BI, memang ada masalah dengan
dunia perbankan di Indonesia dalam kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat
miskin. Oleh karena itu saat ini sudah muncul gagasan untuk membentuk bank baru
yang akan diorientasikan secara penuh untuk mendorong UKM. Bank tersebut akan
diberi nama Bank UKM.***
Langganan:
Postingan (Atom)